Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 adalah forum resmi di tingkat desa untuk menyampaikan dan membahas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat.
Berikut penjelasan lengkap yang bisa digunakan untuk laporan atau berita acara:
- Dasar Pelaksanaan
Musdes Pertanggungjawaban dilaksanakan berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Bupati/Walikota terkait pengelolaan keuangan desa
- Tujuan Musdes Pertanggungjawaban
- Menyampaikan laporan realisasi APBDes TA 2025.
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
- Memberikan ruang evaluasi dan masukan dari masyarakat.
- Menetapkan berita acara hasil Musdes sebagai dasar penyampaian laporan ke pemerintah kabupaten.
- Peserta Musdes
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- BPD
- LPM
- RT/RW
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan
- Karang Taruna
- Pendamping Desa
- Materi yang Disampaikan
- Laporan Pendapatan Desa
- Dana Desa
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
- Bantuan Keuangan Kabupaten/Provinsi
- Pendapatan Asli Desa
- Laporan Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak
- Laporan Pembiayaan
- SILPA Tahun 2025
- Penyertaan Modal BUMDes
- Hasil yang Diharapkan
- Diterimanya laporan pertanggungjawaban oleh peserta Musdes.
- Adanya rekomendasi atau catatan perbaikan.
- Penandatanganan Berita Acara Musdes.
- Dokumentasi dan publikasi hasil Musdes (papan informasi desa).
- Contoh Penutup Laporan
Dengan telah dilaksanakannya Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025, maka Pemerintah Desa menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terbuka untuk menerima masukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang.